SEJARAH LAHIRNYA YAYASAN AGC

Dipimpin Jokowi, Yayasan Aceh Green Conservation Ikut Tanam 25 Ribu Mangrove di Bireuen
Dipimpin Jokowi, Yayasan Aceh Green Conservation Ikut Tanam 25 Ribu Mangrove di Bireuen

1. LATAR BELAKANG ORGANISASI

Rusaknya hutan pantai sepanjang pantai yang ada di Aceh akibat dari terjangan tsunami yang begitu dahsyarat dan Perusakan lingkungan terutama hutan dan ekosistemnya memuncak pada masa rekonstruksi setelah Bencana Gempa dan Tsunami di Aceh semakin parah dan berada diluar pantauan banyak pihak, Kerusakan hutan Aceh merupakan kerusakan terparah dari seluruh provinsi di Indonesia yang berdampak pada kerusakan ekosistem hutan, hilangnya ke anekaragaman hayati dan ketidak seimbangan alam. Kondisi ini telah mengakibatkan terjadinya banjir bandang di beberapa daerah di Aceh, suhu panas yang berlebihan, Gajah dan satwa lainnya masuk kemukiman penduduk yang merusak segala tanaman dan harta benda milik masyarakat, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian masyarakat yang tak terhingga terutama yang berhubungan langsung dengan hutan.

Melihat kondisi tersebut  beberapa organisasi kepemudaan di Bireuen, Aktivis Muda Aceh dan Pemerhati Lingkungan melakukan satu Gerakan Bersama untuk merehabilitasi pantai dengan menanam mangrove jenis cemara laut sepanjang pantai Bireuen dan Pidie Jaya dan mendeklarasikan satu organisasi Gerakan Peduli Penghijauan Aceh  yang  melakukan kegiatan-kegiatan pelestarian Lingkungan, pendidikan dan Advokasi lingkungan dengan Nama Aceh Green Care (AGC) yang diklarasikan pada hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2006 di Matang Gueleumpangdua Bireuen.

Sejak awal berdirinya, AGC terus melakukan kegiatan-kegiatan positif baik yang didukung oleh pemerintah, pihak donotur maupun swadaya masyarakat dan anggota AGC. Kerja-kerja perlindungan pantai, pelatihan pertanian organik, pendidikan lingkungan dan konservasi menjadi kegiatan rutin bagi AGC bersama masyarakat. Terhadap issue-issue Global Warming, illegal logging, illegal fishing, AGC terus mengupayakan pendidikan lingkungan dan advokasi demi terwujudnya lingkungan yang lestari.

2. SEJARAH SINGKAT

Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh Green Care (AGC) nama organisasi pada awalnya dibentuk oleh inisiatif pemuda, aktivis, mahasiswa dan masyarakat yang peduli terhadap pengelolaan lingkungan. Pada Musyawarah I, 1 Mei 2006 di Matangglumpangdua dideklarasikanlah sebuah lembaga yang fokus terhadap mengembalikan fungsi lingkungan di Aceh yang lestari. Setahun setelah pendeklarasian, tepatnya pada tanggal 19 Mei 2007 maka LSM AGC resmi terdaftar pada notaris di Kabupaten Bireuen. Musyawarah Anggota ke II LSM AGC dilaksanakan pada 1 Desember 2009 yang memperjelas fungsi, peran strategis dan prioritas lembaga, wilayah kerja dan perubahan STATUTA AGC yang menitik beratkan pada kegiatan pelestarian semata.

Pada 15 Maret 2011 AGC melakukan Musyawarah anggota ke III di Bireuen, dengan melibatkan seluruh stakeholder yang pernah berhubungan langsung atau tidak langsung dengan AGC serta melibatkan masyarakat dampingan dalam memperkuat kelembagaan serta memperkuat arah dan tujuan lembaga melalui perubahan STATUTA organisasi yang menitik beratkan keorganisasian AGC pada kegiatan- kegiatan Advokasi kebijakan yang disertai dengan kegiatan pelestrian dan pendidikan, maka dalam musyawarah tersebut diambillah keputusan dalam merubah format lembaga dari Sentralisasi menjadi Desentralisasi yang memberikan mandat untuk membentuk cabang-cabang AGC di beberapa kabupaten/kota di Aceh, maka dari itu bersepakat mengantikan nama lembaga dari Aceh Green Care menjadi Aceh Green Community yang disingkat dengan AGC.

Pada tanggal 7 Januari 2016, para pendiri AGC bersama anggota AGC melakukan musyawarah yang ke IV di kantor Pusat AGC, masyawarah tersebut mengkaji secara mendalam terhadap capaian-capaian organisasi dan strategi organisasi yang telah dilakukan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kebelakang, dalam musyawarah tersebut semua pendiri dan semua anggota bersepakat untuk meningkatkan status organisasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat menjadi Yayasan yang dengan platfom dan gerakan yang sama dengan organisasi kemasyarakatan yang bersifat Disentrasliasi, maka berubahlah nama keorganisiaan berdasarkan keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor AHU-0007672.AH01.04.tahun 2017, tanggal 28 April 2017, maka Lembaga Aceh Green Community menjadi Yayasan Aceh Green Conservation.