PROFILE YAYASAN ACEH GREEN CONSERVATION

Logo Profil Yayasan AGC1. INFORMASI ORGANISASI

Nama Organisasi Yayasan Aceh Green Conservation (AGC)
Alamat Jl. Medan Banda Aceh Lorong Stadion Paya Kareung Komplek Pusdikling No. 01, Cot Girek, Kec. Peusangan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh 24251
Email yayasan.agc@gmail.com
Website www.yayasanagc.id
Ketua Rahmat Sadri, S.H.I
Sekretaris Abdullah Yn., M.H
Bendahara Fadli, S.P
NPWP Yayasan 818781254104000
Legalitas Akta Pendirian No. 50 tanggal 19 Mai 2007,
Perubahan ke-1 No.16 tanggal 28 Desember 2009,
Perubahan ke-2 No. 06 tanggal 29 Maret 2011.
Perubahan ke-3 No. 09 tanggal 21 April 2017,
Notaris Tarmizi, SH.,Sp.N., M.Kn.
Pengesahan Menkumham RI Nomor AHU- 0007672.AH.01.04
tanggal 28 April 2017.
Perubahan pengurus tanggal 10 Juni 2021
Akta Notaris Nomor 15 oleh Notaris Yanti Julia, SH., M.KN,
Pengesahan Menkumham RI Nomor AHU-AH.01.06- 0025362
tanggal 11 Juni 2021.

II. SEJARAH SINGKAT

Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh Green Care (AGC) awalnya dibentuk oleh inisiatif pemuda, aktivis, mahasiswa dan masyarakat yang peduli terhadap pengelolaan lingkungan. Pada Musyawarah I, 1 Mei 2006 di Matang Glumpang Dua dideklarasikanlah lembaga yang fokus terhadap upaya mengembalikan fungsi lingkungan di Aceh yang lestari. Setahun setelah pendeklerasian, tepatnya pada tanggal 19 Mei 2007, LSM AGC resmi terdaftar pada notaris di Kabupaten Bireuen. Musyawarah Anggota ke II LSM AGC dilaksanakan pada 1 Desember 2009 yang memperjelas fungsi, peran strategis dan prioritas lembaga, wilayah kerja dan perubahan STATUTA AGC yang menitik-beratkan pada kegiatan pelestarian semata.

Pada 15 Maret 2011 AGC melakukan Musyawarah anggota ke III di Bireuen, dengan melibatkan seluruh stakeholder yang pernah berhubungan langsung atau tidak langsung dengan AGC serta melibatkan masyarakat dampingan dalam memperkuat kelembagaan serta memperkuat arah dan tujuan lembaga melalui perubahan STATUTA organisasi yang menitik- beratkan keorganisasian AGC pada kegiatan-kegiatan advokasi kebijakan yang disertai dengan kegiatan pelestarian dan pendidikan, musyawarah tersebut disepakati untuk merubah format lembaga dari Sentralisasi menjadi Desentralisasi yang memberikan mandat untuk membentuk cabang-cabang AGC di beberapa kabupaten/kota di Aceh dan merubah nama lembaga dari Aceh Green Care menjadi Aceh Green Community (AGC).

Pada tanggal 7 Januari 2016, para pendiri AGC bersama anggota AGC melakukan musyawarah yang ke IV di kantor Pusat AGC, masyawarah tersebut mengkaji secara mendalam terhadap capaian-capaian organisasi dan strategi organisasi yang telah dilakukan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelumnya. Dalam musyawarah tersebut, semua pendiri dan anggota bersepakat untuk meningkatkan status organisasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh Green Community menjadi Yayasan Aceh Green Conservation (AGC) yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor AHU-0007672.AH01.04 Tahun 2017, tanggal 28 April 2017.