Setelah menyadari bahwa penebangan hutan yang mereka lakukan memicu bencana banjir tahunan yang merendam rumah warga, para mantan perambah kini bertekad untuk berhenti merusak dan mulai membangun kembali hutan demi masa depan anak cucu. Kini, masyarakat Aceh kembali menghidupkan hukum adat warisan indatu (leluhur) untuk melindungi Hutan Adat yang dikelola bersama maupun hidupan liar. Dengan adanya buku qanun adat dan pengawasan dari Panglima Utan, siapapun yang melanggar aturan, seperti memotong pohon di dekat jurang, akan dikenakan sanksi tegas, berupa upaya penanaman kembali berkali lipat dari satu pohon yang ditebang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here