Profil Yayasan Aceh Green Conservation

Logo Profil Yayasan AGC

Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh Green Care (AGC) nama organisasi pada awalnya dibentuk oleh inisiatif pemuda, aktivis, mahasiswa dan masyarakat yang peduli terhadap pengelolaan lingkungan. Pada Musyawarah I, 1 Mei 2006 di Matangglumpangdua dideklarasikanlah sebuah lembaga yang fokus terhadap mengembalikan fungsi lingkungan di Aceh yang lestari. Setahun setelah pendeklarasian, tepatnya pada tanggal 19 Mei 2007 maka LSM AGC resmi terdaftar pada notaris di Kabupaten Bireuen. Musyawarah Anggota ke II LSM AGC dilaksanakan pada 1 Desember 2009 yang memperjelas fungsi, peran strategis dan prioritas lembaga, wilayah kerja dan perubahan STATUTA AGC yang menitik beratkan pada kegiatan pelestarian semata.

Pada 15 Maret 2011 AGC melakukan Musyawarah anggota ke III di Bireuen, dengan melibatkan seluruh stakeholder yang pernah berhubungan langsung atau tidak langsung dengan AGC serta melibatkan masyarakat dampingan dalam memperkuat kelembagaan serta memperkuat arah dan tujuan lembaga melalui perubahan STATUTA organisasi yang menitik beratkan keorganisasian AGC pada kegiatan-kegiatan Advokasi kebijakan yang disertai dengan kegiatan pelestrian dan pendidikan, maka dalam musyawarah tersebut diambillah keputusan dalam merubah format lembaga dari Sentralisasi menjadi Desentralisasi yang memberikan mandat untuk membentuk cabang-cabang AGC di beberapa kabupaten/kota di Aceh, maka dari itu bersepakat mengantikan nama lembaga dari Aceh Green Care menjadi Aceh Green Community yang disingkat dengan AGC.

Pada tanggal 7 Januari 2016, para pendiri AGC bersama anggota AGC melakukan musyawarah yang ke IV di kantor Pusat AGC, masyawarah tersebut mengkaji secara mendalam terhadap capaian-capaian organisasi dan strategi organisasi yang telah dilakukan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kebelakang, dalam musyawarah tersebut semua pendiri dan semua anggota bersepakat untuk meningkatkan status organisasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat menjadi Yayasan yang dengan platfom dan gerakan yang sama dengan organisasi kemasyarakatan yang bersifat Disentrasliasi, maka berubahlah nama keorganisiaan berdasarkan keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor AHU-0007672.AH01.04.tahun 2017, tanggal 28 April 2017, maka Lembaga Aceh Green Community menjadi Yayasan Aceh Green Conservation.

Tujuan Strategis

  1. Penguatan lembaga adat mukim dan kearifan lokal;
  2. Perlindungan dan pengelolaan sumber air di Daerah Aliran Sungai;
  3. Pelatihan dan Pendidikan Lingkungan Hidup;
  4. Perlindungan dan pengelolaan habitat satwa liar;
  5. Pengembangan ekowisata dan jasa ekosistem;
  6. Pemulihan ekosistem;
  7. Pengembangan ekonomi masyarakat di beberapa tempat di dalam
    Kawasan hutan di Aceh;
  8. Pengelolaan sampah terintegrasi;
  9. Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan
  10. Pengelolaan Pesisir dan Pantai;

Area program strategis mempertimbangkan empat isu strategis di atas menyangkut kepentingan pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal di Provinsi Aceh. Penguatan lembaga adat mukim dan kearifan lokal mencakup kegiatan penguatan kapasitas aparatur mukim, penyusunan aturan adat mukim, implementasi adat mukim dan peradilan adat mukim yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal di wilayah kelola mukim. Pada isu Perlindungan dan pengelolaan sumber air di Daerah Aliran Sungai mencakup peningkatan kapasitas masyarakat tentang perlindungan catchment area, upaya kaloborasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai melalui skema Imbal Jasa Lingkungan, pelatihan agroforestry bagi petani di hulu.

INFORMASI ORGANISASI

Nama Organisasi Yayasan Aceh Green Conservation (AGC)
Alamat Jl. Bireuen – Takengon Lr Meurak IV No. 06, Juli Cot Meurak, Kec. Juli Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh 24251. Phone 0823 6184 4483
Email yayasan.agc@gmail.com
Website www.acehgreenconservation.com
Penanggung Jawab ILHAMI, S.Sos
Jabatan Ketua
No. Handphone 0823 6184 4483
Contact Person ABDULLAH YN, S.P.I., M.H
Jabatan Sekretaris
No. Handphone 0813 7014 9791
LEGALITAS YAYASAN 
No. NPWP 818781254104000
No. Akta Pendirian No. 50 Tanggal 19 May 2007, Perubahan Ke -1 No.16 Tanggal 28 Desember 2009, Perubahan Ke-2 No. 06 Tanggal 29 Maret 2011,
Pengesahan Menkumham Nomor AHU-0007672.AH.01.04 Tahun 2017.