Guna Selesaikan Sengketa Adat di Gampong

YAYASAN AGC – Guna menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) peradilan adat dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan adat di Gampong, Yayasan Aceh Green Conservation (AGC) menggelar pertemuan dengan Imum Mukim dan Keuchik Wilayah Krueng Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Sabtu, 9 Desember 2023.

Bertempat di Aula Kantor Camat Peudada, sebanyak 20 peserta hadir yang terdiri dari imum mukim, perangkat mukim, belasan Keuchik, serta sejumlah kader adat di Mukim Krueng.

Kegiatan dimaksud diharapkan agar peradilan adat mukim dan gampong dapat menyelesaikan sengketa atau perselisihan adat sebagaimana mandat dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018.

Fasilitator Yayasan Aceh Green Consevation (AGC), Abdullah Yunus, mengatakan penyusunan Juklak dan Juknis peradilan adat dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan adat di Gampong, sudah dilaksanakan di empat kemukiman.

Bahkan dari empat mukim tersebut, tiga diantaranya telah mengantongi SK Penetapan Status Hutan Adat dari Kementrian LHK yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, pada September 2023 lalu di Jakarta.

“Dalam hal ini AGC tetap akan memprioritaskan status hutan adat mengingat disana terdapat kawasan hutan yang perlu dijaga dan dilestarikan,” kata Abdullah Yunus.

Masyarakat tambahnya, perlu dilibatkan dalam pengelolaan lingkungan khususnya kawasan hutan, karena mereka memiliki pengetahuan dan kearifan lokal yang kaya tentang hubungan manusia dengan alam.

Pentingnya penguatan adat dan pengelolaan hutan berkearifan lokal ini diharapkan dapat bermanfaat menciptakan berbagai strategi kehidupan yang diwujudkan dalam bentuk aktivitas oleh masyarakat lokal guna menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka.[]

Sumber : https://naritnews.com/guna-selesaikan-sengketa-adat-di-gampong-agc-gelar-pertemuan-dengan-imum-mukim-dan-keuchik/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here