BIREUEN – Dalam rangka menginisiasi pengusulan hutan adat di Kabupaten Aceh Tamiang, sejumlah peutuha adat Mukim Aceh Tamiang melakukan kunjungan kerja ke kantor Yayasan Aceh Green Conservation, Rabu (09/10) . Kunjungan ini untuk mendapatkan informasi dan diskusi terkait pengusulan hutan adat di Kabupaten Aceh Tamiang nantinya.
Kedatangan para Imum Mukim dari Aceh Tamiang ikut difasilitasi oleh Ketua Forum Mukim Aceh (FOMA). Dalam pertemuan tersebut ikut serta Kabid DLHK Kabupaten Bireuen, Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang mendapatkan SK Hutan Adat, Imum Mukim Blang Birah, Imum Mukim Krueng, Imum Mukim Kuta Jeumpa dan Imum Mukim Juli Selatan (yang belum adat SK Hutan Adat). Pertemuan tersebut dilakukan dikantor Yayasan Aceh Green Conservation-AGC.
Ketua Pembina Yayasan Aceh Green Conservation, Suhaimi Hamid, mengatakan, mukim sebagai Lembaga pemerintahan adat yang ada dibawah kecamatan sudah seharusnya dapat mengelola kekayaan mukim sebagaimana yang disebutkan dalam Qanun Aceh, salah satu kekayaan mukim adalah hutan yang ada diwilayah kemukiman masing-masing.
“Kami atas nama Yayasan Aceh Green Conservation sangat menyambut baik, itikat baik dari Imum Mukim Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka mendapatkan informasi dan diskusi terkait pengusulan hutan adat yang ada diwilayah mereka masing-masing,” kata pegiat lingkungan ini.
Mukim atau nama lain yang disebut MHA yang dapat mengusulkan Hutan Adat, peran mukim sangat strategis untuk mengusulkan dan mengelola hutan adat untuk kesejahteraan Masyarakat hukum adat.
“Hutan Adat merupakan salah satu skema perhutanan sosial yang telah diberikan oleh negara untuk masyarakat hukum adat, sehingga penting sekali peran mukim untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam pengusulan hutan adat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya sangat mendukung dan siap membantu mukim di Kabupaten Aceh Tamiang dalam pengusulan hutan adat.
Sementara itu, Imum Mukim Blang Birah, Muntasir Mahmud, menceritakan asal usul pengajuan hutan adat pada tahun 2017 lalu.
“Kami sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung pengusulan hutan adat terutama Yayasan Aceh Green Conservation yang sampai saat ini masih mendampingi kami dalam penguatan kapasitas Lembaga MHA yang saya pimpin saat ini,” sebutnya.
Menurutnya, ada sejumlah kegiatan yang sedang kami laksanakan bersama AGC, yaitu penyusunan RKPS – RKT, penyusunan Qanun Tata Kelola Hutan Adat Mukim Blang Birah, pembentukan kelompok KUPS.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami juga akan melakukan pelatihan kepada kelompok usaha perhutanan sosial dalam hal pengelolaan produk hasil hutan adat,” kata Muntasir
Imum Mukim Juli Selatan, Zainuddin, mengatakan, meskipun kami belum berhasil dalam pengusulan hutan adat, namun sejauh ini kami masih berjuang untuk mendapatkan izin hutan adat, karena kami melihat sangat penting sekali izin hutan adat yang ada di juli Selatan dapat disahkan.
Menurutnya, kawasan yang diusulkan pihaknya untuk hutan adat merupakan hutan terakhir yang ada di wilayahnya untuk menyelamatkan linkungan dan satwa liar, gajah, harimau, beruang madu dan berbagai jenis burung lainnya.
Ketua Forum Mukim Kabupaten Aceh Tamiang, Amriadi, mengatakan, pihaknya sangat berterimaksih telah menerima kami dan berbagi ilmu dan pengalaman terkait perencanaan pengusulan hutan adat.
“Dalam pertemuan ini telah memberikan pemahaman bagaimana perjuangan Yayasan AGC dan Imum Mukim yang ada di Kabupaten Bireuen dalam mendapatkan pengakuan negara yaita izin hutan adat, yang luasnya mencapai 8.838 Hektar,” pungkasnya.[]







