Tim Patroli Hutan Adat di Kawasan Mukim Krueng Yang Sukses Dilaksanakan.
Tim Patroli Hutan Adat di Kawasan Mukim Krueng Yang Sukses Dilaksanakan.

BIREUEN – Imum Mukim Blang Birah, Muntasir, resmi melaporkan dugaan pengancaman oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) ke Polres Bireuen, Selasa, 1 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/206/VII/2025/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH. Pengaduan itu buntut dari insiden pengadangan patroli perlindungan hutan adat di kawasan Jalan Desa Cot Kruet, Kecamatan Peudada, Minggu, 29 Juni 2025. Patroli dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri, masyarakat adat, dan para mukim sebagai upaya menertibkan aktivitas ilegal seperti pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan hutan adat Lebok Panah. “Kami diadang dan diancam. Salah satu pelaku membawa senjata tajam dan saya sempat dipukul tiga kali dari belakang,” ungkap Muntasir kepada AJNN, usai menyerahkan laporan ke polisi.

Patroli Hutan Adat Diadang dan Diancam, Imum Mukim Bireuen Tempuh Jalur Hukum.
Patroli Hutan Adat Diadang dan Diancam, Imum Mukim Bireuen Tempuh Jalur Hukum.

Saat membuat laporan ke Polres, Muntasir, didampingi Ketua Masyarakat Hutan Adat (MHA) Kuta Jeumpa, Tgk. Mansur, Imum Mukim Krueng Hasbi Abdullah, dan kuasa hukum dari Rumah Aspirasi Advokasi Rakyat (Radar), Adrian.

Kelompok pengadang mengaku sebagai petani dan warga adat. Namun menurut Muntasir, mereka bukan representasi sah masyarakat adat. Ia menduga kuat mereka adalah bagian dari jaringan cukong kayu dan mafia tanah yang selama ini merambah kawasan hutan lindung. “Mereka bahkan mengancam akan membakar mobil patroli. Salah satu dari mereka juga mengancam akan membacok kami jika kegiatan itu dilanjutkan,” ujar Muntasir.

Pengakuan dari sejumlah warga yang terlibat dalam penghadangan menyebut mereka sempat termakan isu bahwa kebun mereka akan dirampas. Namun belakangan, sebagian dari mereka menyadari telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang diduga dibayar untuk menghadang patroli. “Ini bukan aksi spontan. Ini bentuk premanisme terorganisir. Aparat penegak hukum harus mengungkap aktor intelektual di balik aksi intimidatif ini,” tegas Muntasir. Diketahui, kawasan hutan adat yang dilindungi tiga mukim Blang Birah, Kuta Jeumpa, dan Krueng telah diakui secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun upaya perlindungan justru terus mendapat perlawanan.

Muntasir menegaskan, selain kerugian fisik dan psikologis, insiden itu juga menyebabkan kerugian waktu dan menghambat langkah masyarakat adat dalam menjaga lingkungan. “Kerusakan hutan harus dihentikan, dan para pelaku intimidasi harus diproses secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan premanisme yang terstruktur,” pungkasnya.

Sumber : https://www.ajnn.net/news/patroli-hutan-adat-diadang-dan-diancam-imum-mukim-bireuen-tempuh-jalur-hukum/index.html

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here