Suhaimi Hamid

BIREUEN – Aktivis Aceh Green Conservation, Suhaimi Hamid, mendesak Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan regulasi pertambangan pasca penemuan butiran emas di Krueng Bugeng, Kecamatan Peudada. Desakan ini karena daerah setempat dinilai memiliki potensi sumber daya lama, mulai dari galian C, tambang minyak, hingga emas.

“Saya pikir, penemuan emas ini adalah momen penting bagi pemerintah daerah Bireuen untuk menetapkan aturan yang jelas terkait penambangan,” kata Suhaimi Hamid kepada AJNN, Selasa, 24 September 2024.

Menurut mantan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen itu penemuan emas di Krueng Bugeng menjadi momentum tepat bagi pemerintah untuk merumuskan regulasi pertambangan. Namun, kata dia, pembentukan regulasi itu perlu melibatkan berbagai pihak. Seperti masyarakat, lembaga adat, dan pemerintah gampong.

Dalam regulasi pertambanga, kata dia, harus mengatur peran serta masing-masing pihak, sekaligus menetapkan peta jalan untuk penambangan yang berkelanjutan. Tetapi, Pemerintah Kabupaten Bireuen perlu membina masyarakat, sebelum melahirkan regulasi dan undang-undang terkait tambang.

Ketika regulasi atau aturan sudah terbit, kata Suhaimi, pemerintah bisa membatasi perizinan yang dimohon untuk kawasan Krueng Bugeng. Karena tidak ada alasan untuk memberi izin untuk perusahaan apapun.

“Misalnya, jika saya memiliki lahan di sekitar sungai, apakah saya bisa menambang? Tidak bisa sembarangan. Harus ada regulasi yang jelas, dan tidak boleh asal diberikan izin, makanya seharusnya kita punya aturan,” kata suhaimi.

Sebelumnya, warga dari Gampong Blang Beururu dan sekitarnya berbondong-bondong mendatangi aliran Krueng Bugeng setelah mendengar kabar penemuan butiran emas. Warga mencoba peruntungan dengan mendulang emas dari pasir sungai, mengikuti kabar yang telah tersebar luas dalam beberapa bulan terakhir.

Sumber: https://www.ajnn.net/news/pemkab-bireuen-didesak-keluarkan-regulasi-pertambangan/index.html

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here