BIREUEN – Yayasan Aceh Green Conservation (AGC) mengingatkan seluruh calon Kepala Daerah baik untuk Gubernur maupun Bupati agar dalam penyusunan visi dan misinya harus mempioritaskan program yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang berorientasi pada pembangunan lingkungan hidup, pelestarian hutan yang berbasis Adat, dan pengelolaan sampah serta penanggulangan konflik satwa di Aceh.
Menurut kami Yayasan AGC, Aceh memiliki kekayaan biodiversity yang lengkap, seperti 4 (empat) satwa kunci yang masih ada di Aceh (gajah, harimau, badak dan orang utan). Ini adalah kekayaan yang luar biasa diberikan oleh yang Maha Kuasa kepada Provinsi Aceh.
Oleh karena itu kita harus bersyukur dan sebagai pengambil kebijakan nantinya, Calon Kepala Daerah (Cakada) harus memulai dari visi dan misi yang dirumuskan dengan memprioritaskan pengelolaan hutan dan lingkungan yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Adapun kenyataannya hari ini, Aceh tidak baik-baik saja dalam pengolaan hutan dan lingkungan di Aceh. Ini terbukti adanya konflik satwa terus terjadi setiap tahunnya di Aceh. Hal ini menunjukan bahwa pengelolaan kehutanan kita masih sangat bermasalah. Belum lagi Aceh menjadi langganan banjir dan kemarau setiap tahunnya, bahkan ada kabupaten-kabupaten yang dalam setahun terjadi beberapa kali banjir dan kamarau panjang. Hal ini membuktikan bahwa pengelolaan lingkungan dan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Aceh masih sangat bermasalah.
Kami Yayasan AGC melihat, ini penting dimasukkan dalam visi dan misi setiap Cakada di Aceh agar nantinya terintegrasi dalam pembangunan yang berkelanjutan.
“Setiap calon Gubernur dan calon Bupati di Aceh, harus menunjukkan komitmen nyata terhadap upaya pelestarian lingkungan, hal ini bisa dimulai dengan mengintegrasikan kebijakan ramah lingkungan dalam setiap aspek perencanaan dan pembangunan daerah”.
Hal itu senada dengan Amanah undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup (Pasal 3).
Selain itu, undang-undang ini juga mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah (Pasal 14). Hal Ini berarti bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan Kepala Daerah ke depan harus mempertimbangkan dampak lingkungannya dan berupaya untuk meminimalkan kerusakan dari setiap pembangunan yang direncanakan.
Visi dan misi tersebut harus mampu mengintegrasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan upaya pelestarian lingkungan, sehingga tercipta keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan generasi saat ini dan masa depan, Seorang pemimpin daerah perlu memahami bahwa lingkungan hidup yang lestari merupakan modal utama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan. Hutan yang hijau, udara yang bersih, sumber air yang melimpah, dan ekosistem yang sehat adalah aset berharga yang perlu dijaga kelestariannya di Aceh.
Penguatan Adat Aceh
Selain itu Aceh merupakan daerah yang otonomi khusus yang diatur dalam UUPA yang menitik beratkan pada pembangunan syariat dan Adat di Aceh. Kalau terkait adat, kita sangat miris milihat keberadaan orang-orang tua kita sang pemangku adat yaitu Imum Mukim di Aceh masih seperti “Oen salam dalam Kuah”. Hal ini bermakna bahwa daun salam akan membuat kuah wangi, kalau pun tidak ada, tidak mempengaruhi rasa kuah itu sendiri.
Menurut kami ini sangat kontradiktif dengan semangat membangun Aceh yang berlandaskan Adat, sementara pemangku adat seperti imum mukim tidak memiliki kewenangan apapun dalam pemerintahan Aceh. Padahal dalam aturan perundang-undangan sangat jelas dan lengkap mengaturnya, akan tetapi kita tidak menjalankannya.
Oleh karena itu, hal ini penting dilakukan satu terobosan dari para calon Gubernur dan calon Bupati seluruh Aceh untuk adanya satu komitmen yang kuat dalam mengfungsikan imum Mukim seluruh Aceh.
Sebagai contoh Provinsi Bali mareka bisa sejahtera dan dikenal seluruh dunia dan mareka juga bisa mandiri dalam pembangunan daerah, hanya dengan memfungsikan Adat dan kebudayaan yang ada di Bali. Kenapa Aceh tidak memfungsikan Lembaga Adat yang ada di Aceh yang sudah sejak dulu ada dan aturannya juga sudah ada, dan Aceh juga dikenal maju dimasa lalunya itu juga karena Lembaga-lembaga Adat di Aceh sangat berkuasa dalam mengatur seluruh sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
Hal ini penting sekali, jika kita ingin mebangun Aceh lebih, maka harus ada komitment yang kuat dalam memperkuat fungsi Lembaga Adat yang ada Aceh, jangan sampai kita teumeureuka dengan pendahulu kita yang mewariskan Aceh ini bebasis Adat, karena dengan kuatnya adat maka kuatlah Agama “Agama dengan adat bagaikan zat dengan sifat” ini adalah penutoh bangsa Aceh.
Bireuen, 04 September 2024
dto
Suhaimi Hamid
Aktivis di Aceh Green dan Ketua Umum Forum DAS Peusangan








