Umam, Foto: dokumentasi pribadi

Oleh : Umam

Gajah Sumatera kerap dianggap sebagai ancaman ketika memasuki kebun dan perkampungan. Tanaman rusak, hasil panen hilang, dan warga dihantui rasa takut. Namun, konflik itu tidak bisa dilihat hanya dari kerugian yang dialami manusia. Ada persoalan lain yang perlu diperiksa: bagaimana ruang hidup gajah berubah dan mengapa pergerakan mereka semakin sering bersinggungan dengan aktivitas manusia?

Kerugian masyarakat bukan perkara kecil. Kebun merupakan sumber penghidupan bagi banyak keluarga. Ketika gajah merusak tanaman, warga menanggung kerugian ekonomi sekaligus risiko keselamatan. Mereka berhak mendapat perlindungan dan kepastian bahwa konflik serupa tidak terus berulang.

Namun, menyebut gajah sebagai perusak tidak menjelaskan penyebab konflik. Sebutan itu hanya menggambarkan akibat yang terlihat, bukan persoalan yang melatarbelakanginya.

Gajah Sumatera membutuhkan kawasan hutan untuk mencari makan, memperoleh air, berlindung, dan berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain. Pergerakan tersebut mengikuti kondisi habitat dan jalur yang telah digunakan dalam waktu lama. Ketika hutan menyusut, kawasan terfragmentasi, atau jalur pergerakan terputus oleh perkebunan dan permukiman, ruang bagi satwa ini semakin terbatas.

Dalam kondisi tersebut, gajah dapat memasuki kebun atau mendekati perkampungan. Bukan berarti setiap konflik selalu disebabkan oleh kerusakan habitat, tetapi perubahan penggunaan lahan dan terganggunya jalur pergerakan merupakan faktor yang perlu diperiksa secara serius.

Persoalannya, ketika konflik terjadi, perhatian sering tertuju pada gajah yang masuk ke kebun. Upaya pengusiran dilakukan, sementara penyebab yang membuat satwa itu mendekati wilayah manusia belum tentu ditangani. Jika habitat terus terdesak dan jalur pergerakannya tidak terlindungi, konflik berisiko kembali terjadi di tempat yang sama atau berpindah ke wilayah lain.

Karena itu, penanganan konflik manusia dan gajah tidak cukup dengan mengusir satwa. Pemerintah perlu memastikan kawasan habitat tetap terjaga, jalur pergerakan gajah terlindungi, dan penggunaan lahan tidak mengabaikan keberadaan satwa liar. Pada saat yang sama, masyarakat yang tinggal di sekitar habitat membutuhkan sistem peringatan dini, pendampingan, serta perlindungan ketika konflik terjadi.

Tanggung jawab menjaga kelestarian gajah juga tidak boleh dibebankan kepada masyarakat semata. Warga yang kehilangan hasil kebun membutuhkan penyelesaian nyata, bukan sekadar imbauan untuk hidup berdampingan dengan satwa liar. Konservasi yang mengabaikan keselamatan dan penghidupan masyarakat hanya akan memperlebar jarak antara kepentingan perlindungan satwa dan kebutuhan warga.

Gajah bukan musuh manusia. Namun, menyatakan bahwa gajah tidak bersalah juga tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Yang perlu ditelusuri adalah bagaimana konflik itu terjadi, bagaimana ruang hidup satwa berubah, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan habitatnya tetap tersedia.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang gajah yang memasuki kebun seharusnya tidak berhenti pada bagaimana mengusirnya. Kita juga perlu bertanya: ketika gajah kehilangan ruang hidupnya, siapa yang mengambil ruang itu, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas akibatnya?

(Penulis adalah Staf Program Officer Landscape Cot Girek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here