Mulia Sari foto: dokumentasi pribadi

Oleh : Mulia Sari

Ketika jalur jelajah gajah semakin terdesak, kebun dan permukiman menjadi ruang perjumpaan yang berisiko. Di empat lanskap Aceh, menjaga keselamatan manusia dan kelangsungan hidup gajah membutuhkan lebih dari sekadar upaya menghalau satwa. Diperlukan kesepakatan, tata kelola wilayah, dan keterlibatan masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan.

Seorang petani sedang mengurus kebun cabainya di Kampung Lut Jaya, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, Senin, 12 Oktober 2026. Hari itu, aktivitas yang menjadi bagian dari kesehariannya berakhir tragis. Ia dilaporkan meninggal setelah diserang gajah liar.

Sejumlah media lokal memberitakan peristiwa tersebut pada 13 Oktober 2026. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh membenarkan kejadian itu dan menyatakan masih menunggu laporan lengkap dari tim lapangan.

Kematian petani tersebut bukan sekadar kabar tentang serangan satwa liar. Bagi keluarganya, itu kehilangan yang tidak tergantikan. Bagi warga sekitar, peristiwa tersebut kembali menghadirkan ketakutan setiap kali mereka harus pergi ke kebun, terutama di wilayah yang menjadi jalur pergerakan gajah.

Beberapa pekan sebelumnya, ancaman serupa terjadi di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah. Pada akhir Agustus hingga awal September 2026, kawanan gajah dilaporkan memasuki sejumlah kawasan perkebunan dan kampung. Menurut pemberitaan RRI, kawanan itu diduga menyeberangi Sungai Peusangan sebelum bergerak menuju beberapa kampung, termasuk Buter, Jalan Tengah, dan Rejewali. Seorang warga bahkan dilaporkan sempat dikejar gajah ketika berada di kebunnya.

Dua peristiwa tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar satwa liar memasuki permukiman. Ada ruang hidup yang semakin berhimpitan. Jalur pergerakan gajah beririsan dengan kebun dan aktivitas manusia. Ketika ruang itu tidak dikelola dengan baik, keselamatan warga dan kelangsungan hidup satwa sama-sama terancam.

Gajah Sumatera membutuhkan ruang jelajah yang luas. Satwa ini bergerak melintasi berbagai kawasan untuk mencari makanan, air, tempat berlindung, dan berinteraksi dengan kelompoknya. Pergerakannya tidak selalu berhenti pada satu kawasan hutan. Ada jalur-jalur yang menghubungkan satu habitat dengan habitat lainnya.

Koridor bukan sekadar hamparan hutan yang tersisa di antara perkebunan dan permukiman. Keberadaannya menentukan keberlangsungan pergerakan satwa. Ketika jalur tersebut terputus, menyempit, atau terganggu akibat perubahan penggunaan lahan, gajah kehilangan ruang untuk bergerak secara alami.

Kawasan yang sebelumnya menjadi lintasan satwa dapat berubah menjadi kebun, jalan, atau wilayah aktivitas manusia. Akibatnya, perjumpaan antara gajah dan manusia semakin sering terjadi di ruang yang sama.

Forum Koordinasi Peusangan Elephant Conservation (FK-PECI), sebagaimana diberitakan ANTARA pada 23 September 2026, turut menyoroti ancaman terhadap koridor gajah di Aceh. Forum tersebut mendorong penyelamatan koridor yang tersisa karena gangguan terhadap ruang jelajah berpotensi meningkatkan tekanan terhadap populasi gajah.

Persoalannya, gajah tidak mengenal batas administrasi gampong, kecamatan, ataupun wilayah kelola masyarakat. Pergerakannya mengikuti kondisi ekologis dan ketersediaan sumber daya. Sebaliknya, manusia mengelola ruang berdasarkan batas kepemilikan lahan, kebutuhan ekonomi, dan aturan pemerintahan.

Kedua kepentingan ruang itu sering kali bertemu tanpa perencanaan dan koordinasi yang memadai. Di situlah konflik menemukan jalannya.

Selama ini, konflik gajah-manusia kerap diberitakan melalui kerusakan kebun, rumah, atau fasilitas milik warga. Padahal, dampaknya jauh lebih luas. Keselamatan masyarakat terancam, aktivitas pertanian terganggu, dan rasa aman perlahan hilang.

Gajah pun menghadapi risiko yang tidak kecil. Perjumpaan dengan manusia dapat berujung pada pengusiran, pemasangan penghalang yang tidak aman, luka, bahkan kematian. Karena itu, konflik ini tidak tepat dipandang semata-mata sebagai persoalan gajah yang mengganggu kehidupan manusia.

Konflik tersebut justru memperlihatkan kegagalan mengelola ruang hidup yang digunakan bersama.

Di Aceh Timur, pemerintah Kecamatan Peunaron pada Februari 2026 mengumumkan pembangunan pagar kejut gajah sepanjang 79,92 kilometer. Pagar itu direncanakan tersebar di enam gampong di Kecamatan Peunaron dan Serbajadi. Pemerintah daerah bersama BKSDA dan Forum Konservasi Leuser juga mendorong keberadaan posko pengaduan konflik satwa sebagai bagian dari upaya mitigasi.

Langkah tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman langsung. Namun, pagar, posko, patroli, dan penghalauan satwa tidak dapat menjadi satu-satunya jawaban. Upaya mitigasi akan selalu berhadapan dengan keterbatasan jika persoalan mendasar, seperti penyusutan koridor, tata ruang, koordinasi antarwilayah, dan pengelolaan lahan, tidak diselesaikan.

Menghalau gajah mungkin dapat mengurangi ancaman untuk sementara. Namun, ke mana satwa itu harus bergerak jika jalur yang biasa dilaluinya telah berubah menjadi kawasan perkebunan dan permukiman?

Mencari Jalan Keluar melalui Kekuatan Masyarakat Adat

Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan sesungguhnya memiliki posisi penting dalam upaya mengurangi konflik. Mereka mengenal wilayahnya, memahami perubahan lingkungan, mengetahui jalur yang sering dilalui satwa, dan merasakan langsung dampak dari perjumpaan dengan gajah.

Pengetahuan tersebut merupakan modal yang tidak bisa diabaikan dalam membangun sistem konservasi. Sayangnya, keterlibatan masyarakat sering kali masih ditempatkan sebatas penerima sosialisasi atau pelaksana kegiatan mitigasi. Padahal, mereka dapat menjadi bagian dari pengambil keputusan dalam pengelolaan wilayah.

Di Aceh, kelembagaan adat memiliki ruang untuk menjalankan peran tersebut. Mukim, dengan kepemimpinan Imuem Mukim dan struktur kelembagaan yang menaunginya, bukan hanya institusi sosial yang mengatur kehidupan masyarakat. Mukim juga dapat menjadi ruang untuk membangun kesepakatan dalam mengelola wilayah dan sumber daya alam.

Melalui musyawarah dan kesepakatan antarmukim, masyarakat dapat membangun mekanisme koordinasi untuk merespons pergerakan gajah. Mereka dapat menyepakati langkah mitigasi, meningkatkan kewaspadaan, serta mendorong perlindungan jalur lintasan satwa yang melintasi wilayah kelola masing-masing.

Dalam konteks ini, peran Wali Nanggroe dan penguatan aturan adat juga penting untuk membangun landasan kelembagaan yang lebih kuat. Konservasi tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan teknis pemerintah. Ia membutuhkan dukungan aturan dan kesepakatan yang hidup di tengah masyarakat.

Pendekatan tersebut menjadi salah satu perhatian Yayasan Aceh Green Conservation (AGC) melalui program penguatan kelembagaan adat dalam tata kelola konservasi di empat lanskap Aceh, yakni Ulu Masen, Peusangan, Cot Girek, dan Peunaron, dengan dukungan pendanaan TFCA Sumatera.

Program ini mendorong agar konservasi tidak hanya menjadi urusan lembaga teknis atau pemerintah. Masyarakat dan kelembagaan adat yang berada paling dekat dengan kawasan jelajah satwa juga perlu memiliki peran dalam menentukan arah pengelolaan wilayahnya.

Upaya tersebut mencakup penguatan aturan adat, peningkatan kapasitas kelembagaan mukim, koordinasi antarwilayah, serta penerapan mitigasi konflik di tingkat tapak. Pengembangan agroforestry dan buffer zone juga diharapkan membuka peluang pengelolaan lahan yang lebih selaras dengan perlindungan koridor gajah.

Namun, konservasi tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi masyarakat. Warga yang hidup di sekitar hutan membutuhkan sumber penghidupan yang layak. Karena itu, perlindungan koridor harus berjalan beriringan dengan pengembangan pilihan ekonomi produktif, kemitraan, dan dukungan pendanaan.

Masyarakat tidak bisa terus-menerus diminta menjaga hutan dan memberi ruang bagi satwa tanpa kepastian bahwa kebutuhan hidup mereka juga diperhatikan. Konservasi akan sulit bertahan jika beban perlindungan hanya ditanggung masyarakat, sementara manfaatnya tidak dirasakan secara adil.

Mengurangi konflik gajah-manusia bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam semalam. Prosesnya panjang, mulai dari memahami jalur pergerakan satwa, membangun kesepakatan masyarakat, memperkuat aturan, hingga memastikan mekanisme mitigasi berjalan secara konsisten.

Empat lanskap di Aceh memiliki tantangan dan karakteristik masing-masing. Namun, semuanya menghadapi persoalan mendasar yang sama: bagaimana memastikan ruang hidup manusia tetap aman tanpa menghilangkan ruang yang dibutuhkan gajah untuk bertahan hidup.

Menjaga koridor gajah bukan semata-mata upaya menyelamatkan satwa dari ancaman kepunahan. Lebih dari itu, upaya tersebut juga menyangkut keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Ketika koridor rusak dan jalur pergerakan satwa terganggu, manusia dan gajah sama-sama menanggung akibatnya.

Sudah saatnya hutan tidak hanya dipandang sebagai batas antara ruang manusia dan ruang satwa. Koridor yang menghubungkan kawasan hutan merupakan bagian dari sistem kehidupan yang harus dijaga melalui kesepakatan, tanggung jawab, dan tindakan nyata.

Sebab, selama ruang hidup gajah terus menyempit, konflik akan terus berulang. Menghalau satwa hanya memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain. Yang perlu diselesaikan bukan keberadaan gajah di kebun warga, melainkan bagaimana manusia mengelola ruang agar kehidupan keduanya tidak terus dipertaruhkan.

(Penulis adalah Program Officer Landscape Peusangan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here