Yayasan Aceh Green Conservation (AGC) bekerjasama dengan Yayasan SATUNAMA Yogyakarta melakukan pendampingan “Implementasi Perhutanan Sosial Melalui Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Usaha Masyarakat Hukum Adat ditiga Hutan Adat di Kabupaten Bireuen. Sebagai Lamtara pelaksana Program TERRA For Customary Forest (TERRA – CF) dibawah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup BPDLH.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan perhutanan sosial yang Lestari dan memberikan manfaat ekonomi kepada Masyarakat Hukum Adat, perlu adanya pendampingan berupa penyusunan Rencana Kelola Perhutanan sosial (RKPS), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sesuai dengan Peraturan Menteri KLHK No. 9 Tahun 2021.
Permasalahan Utama yang dihadapi oleh MHA pasca mendapatkan SK Hutan Adat yaitu, Kurangnya kapasitas MHA dalam pengelolaan kelembagaan MHA maupun mekanisme Hutan Adat. Kurangnya kapasitas disebabkan oleh tidak adanya pendampingan yang rutin pasca SK Hutan Adat diperoleh.
Dari sisi kapasitas kelembagaan beberapa tantangan yang harus dibenah yaitu MHA belum memahami tata kelola kelembagaan dilihat dari kepengurusan yang tidak aktif, belum memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing posisi, belum memiliki standar aturan kelembagaan dalam pengelolaan hutan adat. MHA belum memiliki kapasitas dalam membuat perencanaan kelola hutan adat maupun perencanaan bisnis.
Kurangnya pemahaman masyarakat di desa lokasi terhadap skema dan pengelolaan Hutan Adat juga menjadi tantangan utama. Masyarakat belum memahami manfaat lingkungan dan ekonomi apa yang dapat diperoleh dari pengelolaan Hutan Adat. Hal ini dikarenakan belum adanya aktivitas MHA maupun KUPS dalam mengimplementasi SK Hutan Adat.
Program akan memberikan manfaat dalam memperkuat kapasitas MHA baik aspek kelembagaan dan mekanisme pengelolaan Hutan Adat. Menguatnya kapasitas MHA dalam mengelola Hutan Adat akan berdampak jangka Panjang pada penguatan lingkungan hidup melalui konservasi hutan, meningkatkan manfaat lingkungan dan sosial, serta berkontribusi signifikan dalam Upaya mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan mencapai target Updated Nationally Determined Contribution (UNDC) berupa pengurangan emisi.
Dengan adanya pendampingan ini diharapkan kedepan Masyarakat Hukum Adat dapat mengimplementasi tujuan perhutanan sosial, khususnya skema hutan adat tujuan utama adalah memberikan manfaat kepada masyarakat agar hutan terjaga masyarakat sejahtera.








