BANDA ACEH — Konsorsium Peunawa menggelar Dialog Pemangku Kepentingan sekaligus Uji Publik Rancangan Peraturan Wali Nanggroe (Perwal) tentang Konservasi Berbasis Adat di Aula Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe, Rabu (23/9/2026). Forum ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat tata kelola lingkungan hidup di Aceh melalui pendekatan hukum adat dan kearifan lokal.Konsorsium Peunawa merupakan aliansi kolaboratif yang terdiri dari Yayasan Aceh Green Conservation (AGC), Forum DAS Krueng Peusangan (FDKP), IPB University, Forum Konservasi Leuser (FKL), dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), yang didukung oleh TFCA Sumatera.Pembina Yayasan Aceh Green Conservation, Suhaimi Hamid (Abu Suhai), menekankan pentingnya integrasi lembaga adat dalam tata kelola hutan dan pencegahan konflik antara manusia dan satwa liar.
“Forum ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Peraturan Wali Nanggroe yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat. Pelibatan lembaga adat di tingkat tapak sangat krusial untuk mengelola kawasan hutan serta mencegah mitigasi konflik satwa secara berkelanjutan,” ujar Suhaimi.
Penguatan Kelembagaan, Wilayah, dan Anggaran Adat
Dalam diskusi yang difasilitasi oleh Budi Arianto, para peserta menggarisbawahi tiga aspek mendasar untuk memperkuat hukum adat di Aceh: kejelasan struktur, penetapan wilayah kewenangan, dan kepastian dukungan anggaran.Katibul Wali, Abdullah Hasbullah, saat membacakan sambutan Wali Nanggroe menyampaikan bahwa adat bagi masyarakat Aceh merupakan tata nilai yang mengatur hubungan manusia dengan alam. Oleh karena itu, penguatan peran Imum Mukim dan lembaga adat di bawahnya merupakan fondasi utama dalam menjaga keseimbangan ekosistem.Senada dengan hal tersebut, Asisten II Pemerintah Aceh, T. Robby Irza, mengingatkan bahwa kebijakan konservasi berbasis adat harus berjalan seiring dengan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Konservasi adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah menyediakan regulasi, tetapi masyarakat di tingkat tapak adalah pelaksana utamanya,” tegas Robby, sembari menyoroti penanganan konflik gajah dan harimau yang memerlukan keterlibatan aktif mitra dan warga setempat.
Pergeseran Strategi ke Pendekatan Preventif
Dari sudut pandang teknis penanganan satwa, Perwakilan BKSDA Aceh, Ujang Wisma Barata, menegaskan bahwa penanganan konflik satwa liar di Aceh harus bergeser dari pola responsif ke pendekatan preventif. Menurutnya, pemulihan kawasan hulu dan perlindungan habitat melalui pengelolaan Hutan Desa maupun Hutan Adat menjadi kunci utama agar satwa tidak masuk ke permukiman warga.Sementara itu, M. Daud dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh menyoroti tingginya tekanan terhadap kawasan hutan Aceh akibat pembukaan lahan dan pertambangan ilegal, sehingga perlindungan di tingkat tapak berbasis kearifan lokal semakin mendesak.
Menghidupkan Kearifan Lokal dan Inklusivitas
Uji publik ini juga menghimpun berbagai masukan strategis dari pemangku kepentingan:
- Kearifan Lokal & Bahari: Ketua Majelis Adat Aceh, Prof. Yusri Yusuf, menekankan pentingnya merevitalisasi peran Panglima Uteun dalam menjaga sumber air dan hutan. Perwakilan WCS, Dwi Adhari Nugraha, menambahkan bahwa konsep konservasi adat juga harus mencakup kawasan pesisir dan laut melalui sinergi Panglima Laot.
- Perlindungan Tipologi Gampong: Peserta meminta agar Perwal tetap mempertahankan karakteristik, keberagaman suku, serta aturan khas di masing-masing gampong tanpa diseragamkan secara kaku.
- Keterlibatan Perempuan: Maifa Yetty dari JKMA Aceh menyuarakan pentingnya keterlibatan perempuan secara aktif dalam proses perencanaan, pengelolaan, hingga pemantauan hutan adat.
- Kepastian Hukum & Hak Adat: Perwakilan DMPK Aceh Tengah mendorong pengakuan sanksi adat yang tegas serta pemetaan wilayah hukum adat yang jelas agar tidak berbenturan dengan hukum nasional.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Tuha Lapan sekaligus tim perumus Perwal menegaskan bahwa penetapan batas wilayah adat dan mekanisme hukumnya akan dirumuskan secara cermat agar memberikan kepastian hukum yang selaras dengan regulasi nasional.Melalui uji publik ini, Peraturan Wali Nanggroe diharapkan dapat lahir sebagai payung hukum yang kokoh, inklusif, serta mampu meletakkan masyarakat adat sebagai aktor utama dalam menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati di Aceh.





