Oleh: Mulia Sari
ADA banyak hal tentang lingkungan yang selama ini saya pahami secara sederhana. Hutan adalah tempat tumbuhnya pepohonan, gajah adalah satwa liar yang perlu dilindungi, dan konservasi adalah upaya menjaga alam agar tetap lestari. Namun, setelah mencoba membaca lebih jauh tentang konflik manusia dan gajah di Aceh, saya mulai menyadari bahwa konservasi ternyata jauh lebih rumit daripada yang saya bayangkan.
Pertanyaan yang kemudian muncul dalam pikiran saya adalah: mengapa gajah masuk ke kebun masyarakat, mengapa konflik seperti ini terus berulang, dan apa yang sebenarnya bisa dilakukan agar manusia dan satwa liar dapat hidup berdampingan tanpa harus terus saling terancam?
Saya bukan orang yang sejak awal mendalami ilmu konservasi. Karena itu, saya mencoba memahami persoalan ini dengan melihat kejadian yang benar-benar berlangsung di Aceh. Dari pemberitaan yang saya baca, konflik manusia dan gajah bukan hanya persoalan satwa yang memasuki wilayah permukiman. Di baliknya, terdapat persoalan penghidupan masyarakat, perubahan ruang hidup, keselamatan, dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan.
Salah satu pemberitaan yang membuat saya berpikir adalah laporan ANTARA pada 9 Februari 2025 mengenai kerusakan kebun kelapa sawit milik warga di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Pemerintah setempat memperkirakan sekitar 38 hektare kebun masyarakat mengalami kerusakan akibat gangguan gajah Sumatera. Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa kejadian berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dan gajah berulang kali kembali ke kawasan yang dekat dengan permukiman warga.
Angka 38 hektare mungkin hanya terdengar seperti data luas lahan. Namun, ketika saya mencoba membayangkan apa artinya bagi petani, angka itu terasa lebih nyata. Di dalam kebun terdapat tenaga yang sudah dikeluarkan, biaya yang telah dibelanjakan, waktu yang dihabiskan, dan harapan untuk memperoleh penghasilan. Ketika tanaman rusak, dampaknya tidak berhenti pada pohon yang tumbang. Pendapatan keluarga dapat terganggu, sementara rasa aman saat bekerja di kebun pun ikut berubah.
Berita tersebut membuat saya memahami bahwa membicarakan konservasi tidak boleh berhenti pada kalimat bahwa gajah harus dilindungi. Masyarakat yang hidup berdampingan dengan satwa liar juga membutuhkan perlindungan. Mereka tidak semestinya dibiarkan menghadapi risiko sendirian, apalagi ketika kebun menjadi salah satu sumber utama penghidupan mereka. (ANTARA, 9 Februari 2025)
Di sisi lain, saya juga mulai bertanya mengapa gajah terus memasuki kebun warga. Untuk memahami hal ini, saya perlu melihat gajah bukan hanya sebagai hewan yang muncul ketika manusia merasa terganggu, melainkan sebagai satwa yang membutuhkan ruang untuk bergerak, memperoleh makanan, dan bertahan hidup. Ketika hutan berubah, kawasan tempat satwa mencari makan semakin terbatas, atau jalur pergerakannya terganggu, pertemuan dengan manusia dapat semakin sering terjadi.
Saya tidak ingin menyimpulkan bahwa setiap konflik pasti disebabkan oleh satu faktor. Kondisi setiap wilayah tentu berbeda dan perlu dipahami berdasarkan situasi di lapangan. Namun, pemberitaan mengenai konflik gajah di Aceh memberi gambaran bahwa perubahan habitat dan penggunaan lahan merupakan persoalan yang tidak bisa diabaikan. Jika kita hanya berfokus pada cara menjauhkan gajah dari kebun tanpa memperhatikan mengapa konflik itu berulang, penyelesaiannya mungkin hanya bersifat sementara.
Risiko yang dihadapi manusia juga bukan sekadar dugaan. Pada April 2024, ANTARA memberitakan seorang warga di Kabupaten Pidie mengalami luka berat setelah berusaha menggiring tiga gajah liar bersama warga lainnya di kawasan perkebunan. Gajah-gajah tersebut berbalik mengejar kelompok warga. Salah seorang warga terjatuh dan terluka akibat terinjak. Berita itu memperlihatkan betapa berbahayanya upaya menghadapi gajah secara langsung, meskipun niat awalnya adalah melindungi kebun dan masyarakat.
Bagi saya, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa keberanian warga saja tidak cukup untuk menangani konflik satwa liar. Masyarakat membutuhkan informasi, prosedur keselamatan, dan dukungan petugas yang memiliki kemampuan teknis. Melindungi kebun memang penting, tetapi keselamatan manusia harus menjadi prioritas. Warga tidak seharusnya merasa perlu mempertaruhkan nyawa untuk menyelesaikan masalah yang membutuhkan penanganan bersama. (ANTARA, 22 April 2024)
Konflik ini juga tidak hanya membahayakan manusia. Pada Desember 2024, BKSDA Aceh menangani seekor gajah jantan yang terluka dan masuk ke kebun warga di kawasan Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Dalam pemberitaan ANTARA, tim BKSDA disebut telah menangani luka satwa tersebut, mengarahkannya menjauh dari kebun, serta memantau perkembangannya.
Kejadian ini membuat saya menyadari bahwa gajah juga dapat berada dalam situasi rentan ketika berhadapan dengan lingkungan yang telah dipengaruhi aktivitas manusia. Konflik tidak selalu menghasilkan satu pihak yang menang dan pihak lain yang kalah. Masyarakat bisa kehilangan tanaman dan rasa aman, sementara gajah berisiko terluka atau kehilangan kesempatan untuk bergerak di habitatnya. (ANTARA, 16 Desember 2024)
Ketika melihat beberapa kejadian tersebut, saya mulai memahami bahwa konservasi seharusnya tidak hanya berbicara tentang menyelamatkan satwa, tetapi juga tentang bagaimana manusia mengelola ruang hidupnya. Hutan bukan sekadar kawasan hijau yang terlihat indah dari kejauhan. Hutan menyediakan sumber makanan, air, tempat berlindung, serta jalur pergerakan bagi berbagai satwa. Ketika fungsi-fungsi itu terganggu, dampaknya dapat menjalar keluar dari hutan dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Saya juga belajar bahwa solusi konservasi tidak selalu sesederhana memasang pagar atau mengusir satwa. Pada Februari 2026, ANTARA melaporkan bahwa pembangunan kawat kejut untuk gajah telah mencapai 79,92 kilometer di enam gampong di Kecamatan Peunaron dan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Pembangunan tersebut merupakan hasil kerja sama pemerintah daerah, BKSDA, dan Forum Konservasi Leuser.
Informasi ini menunjukkan bahwa berbagai upaya pencegahan telah dilakukan di Aceh. Namun, menurut saya, hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa setiap langkah benar-benar direncanakan dan diterapkan dengan tepat. Pemberitaan ANTARA pada April 2025 mengenai pemasangan kawat kejut di Aceh juga mengingatkan bahwa penggunaan kawat bertegangan tinggi dapat membahayakan, bahkan membunuh, gajah. Artinya, tindakan untuk melindungi kebun harus memperhatikan keselamatan manusia sekaligus satwa. Tidak semua cara yang tampak efektif dalam jangka pendek dapat dianggap sebagai solusi konservasi yang baik. (ANTARA, 13 Februari 2026; ANTARA, 23 April 2025)
Dari sini, perhatian saya mulai beralih pada pentingnya keterlibatan masyarakat dan kelembagaan lokal. Dalam konteks Aceh, mukim merupakan salah satu kelembagaan yang dapat menjadi ruang koordinasi antargampong. Saya melihat adanya kemungkinan bahwa persoalan lingkungan yang melintasi batas satu gampong dapat dibicarakan dan ditangani dengan lebih terarah melalui kerja sama di tingkat mukim.
Misalnya, ketika satu gampong melaporkan kemunculan gajah dan gampong lain menghadapi gangguan serupa, informasi tersebut perlu dihubungkan agar penanganannya tidak berjalan sendiri-sendiri. Mukim berpotensi membantu mempertemukan masyarakat, perangkat gampong, pemerintah, dan pihak konservasi untuk membicarakan kondisi wilayah serta kebutuhan warga. Meski demikian, peran koordinasi ini tidak berarti mukim dapat menggantikan kewenangan petugas konservasi atau pemerintah dalam penanganan teknis. Kerja sama tetap diperlukan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak.
Menurut saya, pendekatan seperti ini penting karena masyarakat yang tinggal dekat dengan hutan sering kali merupakan pihak yang paling cepat mengetahui perubahan di sekitarnya. Mereka dapat mengenali jalur yang biasa dilalui gajah, wilayah kebun yang berulang kali terdampak, dan waktu ketika risiko meningkat. Pengetahuan lokal tersebut akan lebih bermanfaat apabila dicatat, dibagikan, dan dipadukan dengan pengetahuan teknis dari pihak yang berkompeten.
Pada akhirnya, saya semakin memahami bahwa konservasi bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan oleh satu lembaga atau satu kelompok masyarakat saja. Dibutuhkan perlindungan habitat, sistem peringatan yang berfungsi, penanganan konflik yang aman, perhatian terhadap kerugian petani, dan koordinasi yang berkelanjutan. Keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya pagar yang dibangun atau kegiatan yang dilakukan. Kita juga perlu melihat apakah masyarakat menjadi lebih aman, kerugian dapat dikurangi, dan gajah tetap memiliki ruang hidup yang layak.
Saya masih berada pada tahap belajar. Masih banyak hal yang perlu saya pahami, terutama mengenai bagaimana kebijakan penggunaan lahan dibuat, bagaimana habitat satwa dikelola, dan bagaimana masyarakat dapat memperoleh dukungan ketika mengalami konflik. Namun, dari kejadian-kejadian di Aceh, saya mulai mengerti bahwa konservasi bukan persoalan yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Konservasi berkaitan dengan kebun yang menjadi sumber penghasilan, keselamatan orang yang bekerja, keberadaan hutan, dan masa depan satwa liar yang hidup di sekitar kita.
Bagi saya, pelajaran terpentingnya adalah tidak terburu-buru menyalahkan manusia ataupun satwa ketika konflik terjadi. Kita perlu melihat persoalannya secara lebih utuh, memahami kerugian yang dialami masyarakat, dan mencari tahu apa yang membuat konflik terus berulang. Sebab, menjaga alam tidak seharusnya berarti mengabaikan kebutuhan manusia. Sebaliknya, upaya konservasi yang baik semestinya membantu manusia hidup lebih aman sekaligus memberi kesempatan bagi satwa liar untuk bertahan di habitatnya.
Mungkin saya belum sepenuhnya memahami arti konservasi dalam seluruh kompleksitasnya. Namun, saya mulai percaya bahwa langkah pertama untuk menjaganya adalah bersedia belajar, mendengarkan pengalaman orang-orang yang terdampak, dan melihat alam bukan hanya sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan, tetapi juga sebagai ruang hidup yang perlu dikelola dengan tanggung jawab. Dari pemahaman itulah, saya ingin mulai melihat persoalan konservasi di Aceh dengan lebih bijaksana.
(Penulis adalah Program Officer Landscape Peusangan)






