Mawardi Ibrahim Foto: dok pribadi

Oleh: Mawardi Ibrahim

KONFLIK manusia dan gajah di Aceh kerap berakhir dengan pola yang sama: gajah memasuki kebun, tanaman rusak, warga terancam, lalu pemerintah turun tangan. Setelah situasi mereda, persoalan itu kembali muncul di tempat lain atau berulang di lokasi yang sama.

Pola tersebut menunjukkan bahwa penanganan konflik belum menyentuh seluruh persoalan yang mendasarinya. Gajah kerap dipandang sebagai sumber gangguan, sementara masyarakat ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung akibatnya. Padahal, konflik itu tidak bisa dilepaskan dari perubahan bentang alam dan tekanan terhadap habitat satwa liar.

Bagi petani, kedatangan gajah bukan perkara konservasi yang bisa dibicarakan dari kejauhan. Seekor gajah yang merusak kebun dapat menghilangkan sumber penghidupan keluarga. Warga juga menghadapi risiko keselamatan ketika satwa berbadan besar itu mendekati rumah atau lahan pertanian. Kekhawatiran tersebut nyata dan tidak sepatutnya dianggap sebagai sikap yang bertentangan dengan perlindungan lingkungan.

Namun, gajah tidak memasuki kebun dengan memahami bahwa lahan tersebut memiliki pemilik. Pergerakannya mengikuti kebutuhan hidup dan kondisi habitat. Ketika hutan terpecah oleh pembukaan lahan, perkebunan, dan pembangunan infrastruktur, ruang pergerakan satwa ikut berubah. Pertemuan dengan manusia pun semakin sulit dihindari.

Di sinilah persoalan sesungguhnya berada. Konflik manusia dan gajah bukan sekadar persoalan satwa yang masuk ke kebun, melainkan juga persoalan bagaimana manusia mengelola ruang hidupnya.

Selama ini, pembicaraan mengenai konflik gajah sering berpusat pada tindakan setelah kejadian: menghalau satwa, mengamankan warga, mendata kerusakan, dan melakukan penanganan di lapangan. Langkah-langkah tersebut diperlukan, tetapi tidak cukup jika penyebab konflik terus dibiarkan.

Pemerintah perlu melihat kondisi habitat secara lebih menyeluruh. Apakah kawasan hutan masih terhubung? Apakah jalur pergerakan gajah terputus? Bagaimana perubahan penggunaan lahan memengaruhi ruang jelajahnya? Tanpa menjawab pertanyaan tersebut, penanganan konflik berisiko hanya menjadi pekerjaan berulang, menghabiskan tenaga dan anggaran tanpa memberikan kepastian bagi masyarakat.

Perlindungan habitat juga tidak dapat berhenti pada penetapan kawasan hutan di atas peta. Kawasan yang secara administratif berstatus hutan belum tentu mampu menjalankan fungsi ekologisnya apabila mengalami kerusakan, terfragmentasi, atau kehilangan keterhubungan dengan kawasan lain. Gajah membutuhkan ruang yang cukup untuk bergerak, mencari makan, dan bertahan hidup.

Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar habitat tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan itu sendirian. Mereka membutuhkan sistem peringatan dini, tim mitigasi yang terlatih, prosedur penanganan yang aman, serta mekanisme bantuan bagi warga yang mengalami kerugian. Pemerintah juga harus memastikan bahwa penanganan konflik dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Masyarakat tidak bisa terus-menerus diminta memahami perilaku satwa tanpa mendapatkan perlindungan yang memadai. Konservasi yang membebankan risiko kepada warga, tetapi tidak menyediakan dukungan yang sebanding, hanya akan memperlebar jarak antara kepentingan pelestarian dan kebutuhan hidup masyarakat.

Dalam konteks Aceh, mukim dan lembaga adat dapat mengambil peran penting. Masyarakat setempat memiliki pengetahuan mengenai kondisi hutan, perubahan bentang alam, dan dinamika kehidupan di sekitar permukiman. Pengetahuan tersebut dapat menjadi dasar pemantauan, pencegahan konflik, dan pengelolaan kawasan yang lebih sesuai dengan kondisi lokal.

Tetapi pelibatan masyarakat tidak boleh berhenti pada undangan menghadiri sosialisasi. Mukim harus memiliki ruang dalam perencanaan, akses terhadap informasi, dan dukungan untuk menjalankan peran konservasi. Pemerintah perlu mengakui bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar hutan bukan sekadar penerima kebijakan, melainkan pihak yang memahami langsung perubahan di wilayahnya.

Pada saat yang sama, perlindungan gajah tidak berarti mengabaikan keselamatan manusia. Dalam situasi konflik, warga harus menghindari tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun satwa. Penanganan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi, dengan mengutamakan keselamatan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Keharmonisan manusia dan gajah karena itu tidak bisa dibangun hanya dengan kampanye menyelamatkan satwa. Ia membutuhkan kebijakan tata ruang yang mempertimbangkan habitat, pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan, penanganan konflik yang terukur, dan jaminan perlindungan bagi masyarakat.

Ukuran keberhasilan konservasi seharusnya bukan sekadar berapa banyak gajah yang berhasil diselamatkan atau berapa kali satwa berhasil dihalau dari permukiman. Ukurannya juga mencakup apakah habitatnya terjaga, konflik berkurang, dan masyarakat dapat menjalani kehidupan tanpa terus-menerus dihantui ancaman kerusakan kebun maupun keselamatan keluarga.

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah manusia dan gajah bisa hidup harmonis. Persoalannya adalah apakah manusia bersedia membatasi keserakahannya sendiri.

Sebab, jika setiap ruang yang tersisa terus dibuka atas nama pembangunan, lalu masyarakat diminta menerima kerugian dan gajah dianggap sebagai pengganggu, konflik tidak akan pernah benar-benar selesai. Kita hanya sedang menunggu perjumpaan berikutnya—dengan hutan yang semakin sempit, warga yang semakin rentan, dan gajah yang semakin kehilangan ruang hidupnya.

(Penulis adalah Staf Program Officer Landscape Peunaron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here